menu
Menu

UMK Kabupaten Badung 2026

Provinsi Bali
Rp 3.791.002 / bulan

UMK Kabupaten Badung 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 3.791.002. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kabupaten Badung kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kabupaten Badung lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Bali pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Bali 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Badung Saat ini Rp 3.791.002
2 Kota Denpasar Rp 3.499.879
3 Kabupaten Gianyar Rp 3.316.798
4 Kabupaten Tabanan Rp 3.287.679
5 Kabupaten Bangli Rp 3.207.459
6 Kabupaten Buleleng Rp 3.207.459
7 Kabupaten Jembrana Rp 3.207.459
8 Kabupaten Karangasem Rp 3.207.459
9 Kabupaten Klungkung Rp 3.207.459