menu
Menu

UMK Kabupaten Bima 2026

Provinsi Nusa Tenggara Barat
Rp 2.767.580 / bulan

UMK Kabupaten Bima 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 2.767.580. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kabupaten Bima kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kabupaten Bima lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Barat pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Nusa Tenggara Barat 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Sumbawa Barat Rp 3.136.468
2 Kota Mataram Rp 3.019.015
3 Kota Bima Rp 2.831.163
4 Kabupaten Bima Saat ini Rp 2.767.580
5 Kabupaten Lombok Utara Rp 2.758.221
6 Kabupaten Dompu Rp 2.751.290
7 Kabupaten Sumbawa Rp 2.747.478
8 Kabupaten Lombok Timur Rp 2.744.628
9 Kabupaten Lombok Tengah Rp 2.741.526
10 Kabupaten Lombok Barat Rp 2.712.254