menu
Menu

UMK Kabupaten Gunung Mas 2026

Provinsi Kalimantan Tengah
Rp 3.686.138 / bulan

UMK Kabupaten Gunung Mas 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 3.686.138. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kabupaten Gunung Mas kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kabupaten Gunung Mas lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Tengah pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Kalimantan Tengah 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kota Palangka Raya Rp 3.686.138
2 Kabupaten Barito Selatan Rp 3.686.138
3 Kabupaten Barito Timur Rp 3.686.138
4 Kabupaten Barito Utara Rp 3.686.138
5 Kabupaten Gunung Mas Saat ini Rp 3.686.138
6 Kabupaten Kapuas Rp 3.686.138
7 Kabupaten Katingan Rp 3.686.138
8 Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.686.138
9 Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.686.138
10 Kabupaten Lamandau Rp 3.686.138
11 Kabupaten Murung Raya Rp 3.686.138
12 Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.686.138
13 Kabupaten Seruyan Rp 3.686.138
14 Kabupaten Sukamara Rp 3.686.138