menu
Menu

UMK Kabupaten Jayawijaya 2026

Provinsi Papua Pegunungan
Rp 4.508.714 / bulan

UMK Kabupaten Jayawijaya 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 4.508.714. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kabupaten Jayawijaya kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Pegunungan yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kabupaten Jayawijaya lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Papua Pegunungan pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Papua Pegunungan 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Jayawijaya Saat ini Rp 4.508.714
2 Kabupaten Lanny Jaya Rp 4.508.714
3 Kabupaten Mamberamo Tengah Rp 4.508.714
4 Kabupaten Nduga Rp 4.508.714
5 Kabupaten Pegunungan Bintang Rp 4.508.714
6 Kabupaten Tolikara Rp 4.508.714
7 Kabupaten Yahukimo Rp 4.508.714
8 Kabupaten Yalimo Rp 4.508.714