menu
Menu

UMK Kabupaten Pandeglang 2026

Provinsi Banten
Rp 3.360.078 / bulan

UMK Kabupaten Pandeglang 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 3.360.078. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kabupaten Pandeglang kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kabupaten Pandeglang lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Banten pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Banten 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kota Cilegon Rp 5.469.922
2 Kota Tangerang Rp 5.399.405
3 Kota Tangerang Selatan Rp 5.247.870
4 Kabupaten Tangerang Rp 5.210.377
5 Kabupaten Serang Rp 5.178.521
6 Kota Serang Rp 4.665.927
7 Kabupaten Pandeglang Saat ini Rp 3.360.078
8 Kabupaten Lebak Rp 3.330.010