menu
Menu

UMK Kabupaten Puncak Jaya 2026

Provinsi Papua Tengah
Rp 4.285.848 / bulan

UMK Kabupaten Puncak Jaya 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 4.285.848. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kabupaten Puncak Jaya lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Papua Tengah pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Papua Tengah 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Mimika Rp 5.005.678
2 Kabupaten Deiyai Rp 4.285.848
3 Kabupaten Dogiyai Rp 4.285.848
4 Kabupaten Intan Jaya Rp 4.285.848
5 Kabupaten Nabire Rp 4.285.848
6 Kabupaten Paniai Rp 4.285.848
7 Kabupaten Puncak Rp 4.285.848
8 Kabupaten Puncak Jaya Saat ini Rp 4.285.848