menu
Menu

UMK Kabupaten Raja Ampat 2026

Provinsi Papua Barat Daya
Rp 3.766.000 / bulan

UMK Kabupaten Raja Ampat 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 3.766.000. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kabupaten Raja Ampat kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Daya yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kabupaten Raja Ampat lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Papua Barat Daya pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Papua Barat Daya 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Maybrat Rp 3.766.000
2 Kabupaten Raja Ampat Saat ini Rp 3.766.000
3 Kabupaten Sorong Rp 3.766.000
4 Kabupaten Sorong Selatan Rp 3.766.000
5 Kabupaten Tambrauw Rp 3.766.000
6 Kota Sorong Rp 3.766.000