menu
Menu

UMK Kota Balikpapan 2026

Provinsi Kalimantan Timur
Rp 3.865.200 / bulan

UMK Kota Balikpapan 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 3.865.200. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kota Balikpapan kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kota Balikpapan lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Timur pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Kalimantan Timur 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Berau Rp 4.150.330
2 Kabupaten Kutai Barat Rp 3.985.100
3 Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.950.000
4 Kabupaten Kutai Timur Rp 3.940.500
5 Kota Balikpapan Saat ini Rp 3.865.200
6 Kota Samarinda Rp 3.850.150
7 Kota Bontang Rp 3.845.000
8 Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.805.500
9 Kabupaten Paser Rp 3.780.000
10 Kabupaten Mahakam Ulu Rp 3.762.431