menu
Menu

UMK Kota Sungai Penuh 2026

Provinsi Jambi
Rp 3.471.497 / bulan

UMK Kota Sungai Penuh 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 3.471.497. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kota Sungai Penuh kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kota Sungai Penuh lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Jambi pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Jambi 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Batanghari Rp 3.471.497
2 Kabupaten Bungo Rp 3.471.497
3 Kabupaten Kerinci Rp 3.471.497
4 Kabupaten Merangin Rp 3.471.497
5 Kabupaten Muaro Jambi Rp 3.471.497
6 Kabupaten Sarolangun Rp 3.471.497
7 Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 3.471.497
8 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 3.471.497
9 Kabupaten Tebo Rp 3.471.497
10 Kota Jambi Rp 3.471.497
11 Kota Sungai Penuh Saat ini Rp 3.471.497